Ad/Art PSN
ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA
PADJAJARAN SILIWANGI NUSANTARA
Disahkan pada tanggal 1 Maret 2023 di Bandung
Pembukaan
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa... [isi lengkap preambule dimasukkan dari dokumen resmi]
BAB I - NAMA DAN DOMISILI
Pasal 1-2: Menyatakan nama dan tempat kedudukan organisasi.
BAB II - ASAS, TUJUAN, DAN FUNGSI
Pasal 3-7: Menjelaskan asas, kedaulatan, landasan hukum, tujuan dan fungsi organisasi.
BAB III - LAMBANG, PANJI DAN ATRIBUT
Pasal 8-10: Menjelaskan makna lambang, panji, dan atribut organisasi.
BAB IV - IKRAR DAN DOKTRIN
Pasal 11-14: Ikrar organisasi dan doktrin dasar PS-Nusantara.
BAB V - SERAGAM
Pasal 15: Seragam resmi organisasi dan penggunaannya.
BAB VI - KEANGGOTAAN
Pasal 16-17: Syarat dan kewajiban serta hak anggota.
BAB VII - VISI DAN MISI
Pasal 18-19: Menyatakan arah dan landasan perjuangan organisasi.
BAB VIII - STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 20-25: Struktur organisasi dari pusat sampai ranting.
BAB IX s/d XVII
Bab ini menjelaskan sistem musyawarah, kerja sama, keuangan, sanksi organisasi, perubahan AD/ART, hingga pembubaran organisasi.
BAB I - UMUM (ART)
Pasal 1-3: Dasar pembentukan ART, koordinasi pengawasan, serta dukungan kepada pemerintah.
BAB II - LAMBANG, MARS DAN HYMNE
Pasal 4-6: Filosofis logo, arti lambang, warna, mars dan hymne organisasi.
BAB III - HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pasal 7: Hak eksklusif organisasi atas simbol, atribut, mars dan hymne PS-Nusantara.
BAB IV - ORGANISASI
Pasal 8-25: Struktur pengurus, tugas, fungsi, pengangkatan, kriteria, pelantikan, penggantian antar waktu, hingga sanksi organisasi.
BAB V - KEUANGAN
Pasal 26-27: Mengatur sistem pembukuan, pertanggungjawaban dan audit internal dan eksternal organisasi.
BAB VI - PENUTUP
Pasal 28: Menetapkan bahwa perubahan ART hanya dapat dilakukan melalui MUNAS serta pelaksanaan ART sejak tanggal ditetapkan.
Komentar
Posting Komentar